Polsek Muaragembong Tangkap Pelaku Pencurian Kambing, Begini Kronologinya

BEKASI – Polsek Muara Gembong menangkap ES (45) pelaku pencurian kambing di Kampung Padat Karya, Desa Pantai Harapan Jaya, Muaragembong, Kabupaten Bekasi.

Kapolsek Muaragembong Iptu Taufik Hidayat menerangkan, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan korban Endang Suhana yang merasa kehilangan hewan peliharaannya.

Bacaan Lainnya
Scroll to continue reading
Scroll to continue reading

“Sekitar pukul 18:00 WIB ketika kambing milik korban hendak masuk kandang korban menghitung kambing miliknya di kandang yang semula berjumlah 30 ekor kurang 5 (lima) ekor hanya tersisa 25 ekor,” katanya, Senin (20/9/21).

Kemudian, lanjut Taufik, korban mencari kambing tersebut ke TKP dan menemukan bercak darah serta tumpukan rumput yang mencurigakan.

“Lalu tumpukan rumput tersebut dilihat dan di dalam rumput tersebut ternyata terdapat 5 ekor kambing milik korban yang hilang sudah dalam keadaan mati sehabis disembelih,” jelasnya.

Korban dan warga kemudian, berinisiatif menjebak pelaku. Sekitar pukul 22:00 WIB dua orang pelaku kembali mendatangi TKP dengan maksud membawa 5 kambing tersebut. Saat akan membawa hasil curiannya, korban dan warga menyergap pelaku.

“Saat lima ekor kambing sudah di masukan semua ke dalam karung dan hendak di bawa pergi oleh pelaku lalu di sergap oleh para saksi, satu orang pelaku berhasil kabur sedangkan satu orang pelaku berhasil ditangkap,” katanya.

Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Muaragembong untuk proses penyelidikan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (MSL)

Baca Juga :   471 Surat Suara Pemilu di Kota Bekasi Rusak, Begini Kondisinya

 

Pos terkait