Puluhan Kali Nyolong Motor, Komplotan Maling di Bekasi Dibekuk

BEKASI – Polsek Cikarang Barat menangkap 2 pelaku pencurian sepeda motor berinisial MR (19) dan NS (17). Mereka ditangkap usai beraksi di Kampung Ceger, RT 006/03, Desa Sukajaya Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tribuana Roseno menyatakan, para pelaku telah berulang kali melakukan aksinya.

Bacaan Lainnya
Scroll to continue reading
Scroll to continue reading

“Untuk yang curanmor cukup banyak, berdasarkan bukti-bukti yang ada mereka sudah beraksi kurang lebih 20 kali,” katanya di Mapolsek Cikarang Barat, Senin (27/9/2021).

Dia menerangkan, komplotan itu beraksi saat kondisi sedang sepi. 

“Mereka beraksi saat jam-jam sepi, seperti tengah malam. Dan juga ada beberapa kejadian yang di saat orang-orang sedang melaksanakan salat ataupun sedang salat Jumat dan mereka,” bebernya.

Saat ini masih terdapat 3 orang dari komplotan itu yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.

 

Baca Juga :   Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bekasi Hari Ini 7 Maret 2022

Pos terkait