Polisi Tangkap Enam Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Bekasi, Kenali Modusnya…

BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota menangkap enam pelaku yang merupakan kelompok pencurian spesialis rumah kosong. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata api dari para pelaku.

Keenam tersangka antara lain Alex (52), Agus (23), Yanto (30), Dayat (46), Belong (46), dan Heri (35).

Bacaan Lainnya
Scroll to continue reading
Scroll to continue reading

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki mengatakan, modus yang dijalani para pelaku dengan mencari sasaran rumah kosong yang ditinggal penghuninya. Mereka melihat rumah tersebut yang terlihat lampu depan rumah mati atau mesin pendingin ruangan tidak menyala.

“Perannya ada yang mengawasi, ada yang mencari barang-barang yang ada ei dalam rumah, ada yang sebagai otak pelaku,” kata Hengki kepada awak media, Rabu (19/1/2022).

Setiap menjalankan aksi, salah satu dari pelaku memegang senjata api rakitan. Fungsinya untuk berjaga-jaga jika aksi tersebut diketahui orang lain.

“Informasinya senjata api mereka peroleh kemungkinan dari daerah Sumatera,” lanjutnya.

Hengki menjelaskan, barang bukti hasil kejahatan yang disita yakni satu buah BPKB, lima buah STNK, enam buah dompet, delapan unit HP, dan dua unit laptop. Selain itu, pihaknya turut mengamankan peralatan kejahatan para pelaku diantaranya, senjata api, dua buah obeng, satu buah linggis, tiga buah kunci L, dan satu buah gunting besi besar.

“Nilai kejahatan ini lebih dari ratusan juta karena hasil kejahatan mereka ini ada beberapa unit motor, ada juga unit mobil dalam pengejaran masih dikuasai oleh penadah yang kita masih kejar,” lanjutnya.

Baca Juga :   Persija Jakarta Gagal Menang Lagi di Kandang, Begini Kata Pelatih

Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Darurat Pasal 1 ayat 1 nomor 1951 dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

 

Pos terkait