Polisi Bongkar Penjualan Obat Modus Jualan Kosmetik di Bekasi, Terbanyak Wilayah Tambun

BEKASI – Polres Metro Bekasi membongkar peredaran obat keras golongan G tanpa izin, Rabu (27/1/2022). Hasilnya, polisi mengamankan 12 orang serta ribuan butir obat.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, pengungkapan peredaran obat ilegal itu didapat dari 12 titik berbeda. Enam toko itu berada di wilayah Tambun, satu toko di Cikarang Barat, dua toko di Cikarang Utara, dua toko di Cikarang Selatan, dan satu toko di Setu.

Bacaan Lainnya
Scroll to continue reading
Scroll to continue reading

Para penjual obat tersebut berkamuflase menjadi toko kosmetik.

“Sasarannya anak muda atau kaum milenial,” kata Gidion di Pamahan Poponcol, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Disebut Gidion, pihaknya mengamankan juga barang bukti tersebut terdiri atas 3.310 butir Eximer, 1.164 butir Tramadol, 161 butir Dexa, 515 butir Trihex, dan 20 butir Aprazolam.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda sebesar Rp 1 miliar.

Kemudian, Pasal 197 UU Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp 1,5 miliar.

Dapatkan informasi pilihan setiap hari dari bekasi24jam.com. Yuk gabung di Grup Telegram bekasi24jam.com, caranya klik link https://t.me/joinchat/SL8ppNtk7YLiCmLO , kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

 

Baca Juga :   Akun Instagram Diretas, Disdukcapil Kota Bekasi Ganti Akun Baru

Pos terkait