Berita, bekasi24jam.com – Polisi mengamankan seorang pengendara motor di Jalan Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Kamis (3/2) malam.
Kasat Sabhara Polres Banggai AKP Jimyarto mengatakan pengendara motor itu diamankan karena berkendara dalam keadaan mabuk.
Selain itu, pria itu juga menggunakan knalpot bising pada sepeda motornya.
“Anggota juga menggeledah bagasi motornya ditemukan empat botol miras tradisional jenis cap tikus ukuran 600 ml,” kata Jimyarto dalam keterangan tertulis.
Selanjutnya, pria tersebut dibawa ke Mapolres Banggai.
“Pemuda ini diberikan pemahaman terkait bahaya miras dan berkendara dalam keadaan mabuk serta penggunaan knalpot brong,” ujar Jimyarto.