Bekasi, bekasi24jam.com – Enam desa di Kecamatan Muaragembong mengajukan permohonan pelepasan status kawasan hutan sosial kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Permohonan itu disampaikan melalui Pemerintah kabupaten Bekasi.
Camat Muaragembong, Lukman Hakim mengatakan, enam desa itu yakni Pantai Bahagia, Pantai Mekar, Pantai Bakti, Pantai Sederhana, Pantai Harapan Jaya, dan Desa Jayasakti.
Menurutnya, pelepasan status itu aspirasi dari warga agar mendapatkan status hukum dan kepastian hak atas tanahnya. Pelepasan status kawasan hutan sosial ini memang sudah menjadi program nasional yang sudah berjalan. Bahkan ada beberapa daerah di Indonesia yang sudah melaksanakan program tersebut.
“Makanya saya sebagai camat, mewakili masyarakat mengambil inisiatif, bersama dengan kepala desa, berupaya ikhtiar mengajukan permohonan tersebut,” kata Lukman Hakim, dikutip dari bekasikab.go.id, Kamis (24/2/2022).