5 Fakta Iko Uwais Dipolisikan, Terbaru Tidak Bisa Hadir Pemeriksaan Karena Ini…

Bekasi, bekasi24jam.com – Nama aktor Iko Uwais belakangan menjadi topik pembicaraan masyarakat. Suami Audy Item itu disebut terlibat dugaan kasus penganiayaan dan dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota.

1. Polisi Ungkap Kronologi

Bacaan Lainnya
Scroll to continue reading
Scroll to continue reading

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulfan mengatakan, pelaporan terhadap Iko Uwais tersebut dilayangkan oleh Rudi.

Endra menjelaskan dugaan sementara Iko Uwais dilaporkan melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap seseorang di muka umum. Peristiwa bermula saat Iko Uwais menggunakan jasa perancang interior milik korban untuk membangun rumahnya di Cibubur, Jakarta Timur.

“Dengan perjanjian nominal tertentu, baru dibayar setengahnya,” ujar Zulpan dikutip dari suara.com jaringan bekasi24jam.

Korban lalu menagih kepada terlapor Iko Uwais dengan mengirimkan invoice melalui aplikasi pesan singkat (WhatsApp). Namun demikian, dirinya disebut tidak merespons.

2. Terlibat Perselisihan

Pada Sabtu 11 Juni 2022, korban bersama dengan istrinya hendak pulang dipanggil terlapor saat melintas di depan rumah Iko Uwais.

“Dengan cara menepuk tangan dan berteriak, setelah itu korban bersama dengan istrinya turun dari mobil,” ungkap Zulpan.

Iko bersama istrinya Audy dan Firmansyah menghampiri korban dan saksi istri korban hingga terjadi perselisihan.

3. Putar Balikan Fakta

Iko Uwais dilaporkan oleh seseorang berinisial RR ke Polres Metro Bekasi Kota terkait dugaan pengeroyokan. Pihaknya lantas buka suara membantah tudingan tersebut.

Diwakili kuasa hukumnya, Leonardus Sagala, Iko Uwais menyebut pelapor justru memutarbalikkan fakta.

Baca Juga :   5 Kampung di Muaragembong Bekasi Terendam Banjir Rob

“Yang pertama yang ingin kami sampaikan adalah, saudara Rudi yang mana dia pelapor di Polres Metro Bekasi telah melakukan pemutarbalikan fakta di dalam laporannya,” ungkap Leonardo dalam jumpa pers di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, dikutip dari suara.com jaringan bekasi24jam pada Selasa (14/6/2022).

4. Tak Sesuai Kesepakatan

Rudi ini menyediakan jasa interior dengan kesepakatan Rp 300 juta. Klien kami sudah melakukan pembayaran terhadap termin I dan II dengan total pembayaran Rp 150 juta,” terangnya.

“Nah, ternyata setelah klien kami bayar Rp 150 juta pelapor pun tetap tidak menyelesaikan pekerjaan. Bahkan, dia cenderung lari dari tanggung jawab,” sambungnya lagi.

Iko Uwais pun menagih haknya pada Rudi, namun tak mendapat respons yang baik. Rudi dan istrinya justru memprovokasi Iko Uwais.

5. Atur Ulang Jadwal Pemanggilan

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki mengatakan, Iko Uwais meminta penjadwalan ulang pemanggilan untuk proses pemeriksaan awal. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya kepada polisi.

“Bahwa yang bersangkutan belum bisa hadir karena ada kegiatan, sehingga di jadwal ulang kembali untuk pemeriksaan IU maupun F,” ungkap Hengki kepada awak media, Selasa (14/6/2022).

Pos terkait