BEKASI24JAM – Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Bekasi mengerahkan 100 personel untuk mencopot atau menertibkan alat peraga kampanye (APK).
Kasie Ketentraman Masyarakat (Tranmas) pada Satpol PP Kota Bekasi, Aldo Roberto mengatakan APK yang terpasang saat ini menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 10 tahun 2011, tentang ketentuan ketertiban umum, kebersihan dan keindahan.
“Ini kan masih masa sosialisasi jadi belum boleh dilakukan kampanye, seperti memasang poster ajakan untuk memilih,” kata Aldo, Kamis (12/10/2023).
Pencopotan APK ini, lanjut Aldo, telah dilakukan sejak awal Oktober 2023 ini. Ia belum memastikan berapa banyak APK yang telah dicopot. Namun dipastikan jumlahnya tidak sedikit.
“Sejak Awal Bulan Oktober sebanyak ratusan alat peraga kampanye sudah kami tertibkan. Untuk jumlahnya sangat banyak. Dengan, ratusan alat peraga tersebut ditertibkan sebanyak tiga kali dalam seminggu, baik spanduk termasuk atribut kampanye,” terangnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi menyerahkan sepenuhnya penertiban alat peraga kampanye tersebut kepada Satpol-PP.
“Bawaslu telah melakukan rapat koordinasi bersama Satpol PP dan KPU terkait Alat Peraga Sosialisasi dengan mengacu kepada Perda K3 terkait estetika, keindahan dan kebersihan Kota,” kata Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurrul Fathia saat dikonfirmasi, Rabu (11/10/2023).
Ia menjelaskan, pihaknya telah mengeluarkan surat imbauan ditujukan untuk ketua, tim sukses (timses) partai politik, maupun bacaleg, untuk mencopot APK yang telah dipasang.
“Saya sudah mengeluarkan surat himbauan yang ditujukan untuk Ketua parpol untuk menertibkan alat peraga sosialisasi yang melanggar K3 dan melanggar aturan sosialisasi. Dengan hal itu, mengacu kepada surat imbauan yang telah diterbitkan oleh Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat,” jelasnya.