Ada Temuan Barang Terlarang, Lapas Bekasi Kelas IIA Bakal Berikan Sanksi Warga Binaan

Bekasi24jam.com – Sejumlah benda terlarang ditemukan dalam kamar sel warga binaan Lapas Bekasi Kelas IIA, Kota Bekasi, Jawa Barat. Hal itu baru diketahui setelah inspeksi mendadak (sidak) pada Jumat (17/3/2023).

Kegiatan itu dalam rangka menyambut ‘Hari Bakti Permasyarakatan ke-59’. Sidak diikuti oleh Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, Komando Rayon Militer (Koramil) Bekasi Timur, dan Kapolsek Bekasi Timur.

Bacaan Lainnya
Scroll to continue reading
Scroll to continue reading

“Hasilnya, diamankan benda terlarang seperti beberapa unit ponsel, carger hp, handsfree, pisau cukur dan sejumlah gelas dan botol minuman dari kaca serta kabel-kabel listrik,” kata Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka.KPLP) Bekasi, Bimo.

Bimo menjelaskan, benda terlarang itu ditemukan oleh petugas gabungan menyisir Gedung Blok Anggrek, dan Blok A.

“Sudah dilihat dan diketahui bersama barang-barang terlarang yang tidak sepatutnya berada di Lapas. Temuan ini akan segera kami musnahkan,” ungkap Bimo.

Ia menyebutkan, sidak yang dilakukan kali ini merupakan suatu komitmen bersama antara Kanwil Kemenkumham Jabar dengan Lapas Kelas IIA Bekasi guna menjaga kondusifitas bagi para warga binaan.

“Pada razia kali ini, kami ingin mengecek dan memeriksa hunian para Warga Binaan yang berada di blok hunian dari peredaran dan penyalagunaan gelap narkoba di Lingkungan Lapas Bekasi” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Bekasi, Muhamad Susanni menginstruksikan seluruh petugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban para warga binaan.

“Petugas akan diinstruksikan lebih waspada dan teliti. Ini untuk menjaga situasi lapas tetap aman dan kondusif,” kata Susanni.

Baca Juga :   Damkar Kota Bekasi Gelar 'Bekasi Fire Fighter Challenge Skill Competition 2023'

Adapun berbagai benda terlarang yang ditemukan tersebut langsung dimusnahkan. Warga binaan pemilik barang-barang tersebut juga diberi sanksi.

 

Pos terkait