Pemkot Imbau Seluruh Instansi Pelayanan Publik di Bekasi Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi
BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi, tentang Kewajiban Vaksinasi Covid-19 dalam Pengurusan Pelayanan Publik ditujukan kepada masyarakat Kota Bekasi.
Kepala Bagian Humas Setda Pemkot Bekasi, Sajekti Rubiah menyatakan, pihaknya mengimbau seluruh instansi pelayanan publik pemerintah maupun swasta untuk memulai penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam melaksanakan pelayanan publik di lingkungan kantornya.
"Imbauan ini sejalan dengan program pemerintah yang tengah menggencarkan serbuan vaksinasi guna terciptanya herd immunity khususnya di Kota Bekasi," katanya melalui keterangan tertulis, Sabtu (11/9/20210).
Dia menerangkan, dalam Surat Edaran Nomor: 440/1395/SET.COVID-19 tanggal 9 September 2021 itu, disampaikan bahwa program vaksinasi covid-19 yang bertujuan untuk menciptakan kekebalan komunitas masyarakat khususnya masyarakat Kota Bekasi terus berlangsung.
"Untuk memacu masyarakat agar melaksanakan vaksinasi covid-19, Pemerintah Kota Bekasi mewajibkan kepada seluruh warga masyarakat Kota Bekasi yang akan melakukan pengurusan pelayanan publik seperti pengurusan perizinan, pembuatan KTP, perpanjangan SIM, dan pelayanan publik lainnya untuk menggunakan barcode atau aplikasi PeduliLindungi yang di dalamnya tercantum bukti telah melakukan vaksinasi covid-19," katanya.
Baca Juga
- Viral Kisah Seorang Balita di Muaragembong Bekasi Suka Makan Kertas
- Dalam Semalam, 4 Warga di Perumahan Bekasi Ini Kehilangan Motor, Bikin Cemas
- Warga Alamanda Kemalingan Motor, Pelaku Mengikat Baju di Pintu, Viral
- 7 Ojol Ditabrak Mobil Saat Lagi Menunggu Order di Pinggir Jalan Harapan Indah
- Viral, Lagi Mengendarai Motor, Ibu dan Anak Dibegal di Setu Bekasi, Ini yang Terjadi