Warga Bekasi Ingat Pesan Ini Sebelum Download Aplikasi Pinjol
BEKASI, bekasi24jam.com - Kasus akibat pinjaman online (Pinjol) kini tengah marak. Banyak korbannya terlilit hutang karena tidak mampu membayar akibat bunga yang tinggi.
Belakangan, kepolisian beberapa kali menggrebek kantor Pinjol di Jakarta. Hal itu dilakukan karena tidak terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara, Kepala Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Bekasi, AKP Heru Erkhadi memberikan himbauan agar masyarakat Kabupaten Bekasi tidak mudah tertipu segala bentuk Pinjol. Itu diutarakan Heru saat menjawab pertanyaan warganet dalam unggahan media sosial resmi Polres Metro Bekasi bertajuk Warganet Bertanya Eps 6.
“Bagaimana situasi Pinjaman Online di Kabupaten Bekasi dan bagaimana cara Bapak Kapolres dalam menangani dan mengantisipasi pinjaman online illegal?,” tanya warga net dengan akun Instagram elvan_adrian.
Heru menjawab pertanyaan warganet itu. Menurutnya, kasus berlatarbelakangan pinjol ini dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya kemajuan teknologi yang memudahkan masyarakat untuk mengakses aplikasi. Selain itu, kemudahan pinjaman online yang variatif.
"Terlebih kondisi pandemi saat ini yang menuntut masyarakat mendapatkan uang secara cepat," ungkap Heru.
"Memang cukup banyak Pinjol yang bermunculan dan sudah menjadi target operasi kepolisian diberantas bekerjasama dengan OJK agar tidak merugikan masyarakat," lanjutnya.
Baca Juga
- Viral Kisah Seorang Balita di Muaragembong Bekasi Suka Makan Kertas
- Dalam Semalam, 4 Warga di Perumahan Bekasi Ini Kehilangan Motor, Bikin Cemas
- Warga Alamanda Kemalingan Motor, Pelaku Mengikat Baju di Pintu, Viral
- 7 Ojol Ditabrak Mobil Saat Lagi Menunggu Order di Pinggir Jalan Harapan Indah
- Viral, Lagi Mengendarai Motor, Ibu dan Anak Dibegal di Setu Bekasi, Ini yang Terjadi