Motif Pelaku Oplos Pertalite dengan Air di Bekasi, Ya Ampun

Penampakan SPBU 34-17106, Selasa (26/3/2024) yang tutup usai kejadian Pertalite di SBPU tersebut tercampur air.

Motif Pelaku Oplos Pertalite dengan Air di Bekasi, Ya Ampun, Simak Selengkapnya…

Bekasi24jam.com – Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhamad Firdaus mengungkapkan, motif pelaku oplos Pertalite dengan air di SPBU 34.17106, karena utang.

Bacaan Lainnya
Scroll to continue reading
Scroll to continue reading

MA yang profesi sebagai kernet diketahui terlilit utang di salah satu rumah sakit.

“Awak mobil tangki inisial MA terlilit hutang Rp 6,5 juta untuk bayar biaya rumah sakit,” jelas Firdaus saat dikonfirmasi, dikutip Kamis (28/3/2024).

Berdasarkan keterangan MA, kata Firdaus, utang kepada rumah sakit itu terjadi setelah kematian istri MA.

“Istrinya meninggal dunia karena sakit, jadi biaya rumah sakitnya masih hutang,” jelas dia.

Karena utang itu, MA bersama rekan sopirnya NN, akhirnya nekat mengurangi muatan truk bbm yang mereka bawa dan menggantinya dengan air.

Muatan dengan total 8 kiloliter itu mereka kurangi sebanyak 1.800 liter dan dijual kepada EK (52), yang merupakan salah satu petugas keamanan di SPBU di wilayah Karawang, Jawa Barat.

Aksi pencampuran Pertalite dengan air itu akhirnya menjadi perbincangan setelah sejumlah kendaraan mogok usai mengisi BBM di SPBU 34.17106 di Jalan Ir Juanda, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (25/3/2024) malam lalu.

Polisi lalu bergerak cepat dan menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah NN, MA dan EK.

Kronologi pencampuran BBM itu terjadi saat pelaku NN dan MA mengantar BBM ke salah satu SPBU di wilayah Karawang, Jawa Barat.

Baca Juga :   Jadwal SIM Keliling di Kota Bekasi 22 Juni 2020

“Sopir dan kernet mengirimkan BBM ke SPBU 34.41341 dan menurunkan BBM jenis Pertalite ke sebanyak 8 kiloliter dari mobil tangki D 9538 YB yang berangkat dari pool terminal Cikampek,” ucap Firdaus.

Setibanya di Karawang, NN dan MA menawarkan BBM bermuatan Pertalite ke pelaku EK. Pelaku EK menerima tawaran itu dan menurunkan 1.800 liter Pertalite.

“EK dan MA kemudian memasang selan lisong ke dombak (ruang penyimpanan) dan mereka menerima uang Rp 14 juta dari pelaku EK,” ucap Firdaus.

Usai menurunkan ribuan liter Pertalite ke dombak, pelaku NN dan MA mencampurkan air ke dalam muatan Pertalite yang mereka bawa ke Bekasi.

Akibat perbuatannya, tiga tersangka itu telah ditahan dan akan dijerat pasal 40 angka 9 UU nomor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU perubahan atas pasal 55 tahun UU nomor 2 tahun 2021 tentang migas dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Mochtar Mohamad

Pos terkait