BEKASI – JH, pria berusia 60 tahun, kini harus berurusan pihak Polres Metro Bekasi karena perbuatan cabul terhadap anak tirinya di Desa Cilangkara, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Deddy Supriyadi mengatakan, pihaknya langsung bergerak ketika mendapatkan laporan perbuatan keji itu oleh istri JH di Polsek Serang Baru. Namun saat mendatangi ke lokasi kejadian, JH sudah melarikan diri.
Petugas pun mencari keberadaan JH di lokasi-lokasi yang dicurigai menjadi tempat persembunyiannya, antara lain Pantai Pakis Karawang, Ranca Bango Maremang Subang, Muara Enim Palembang, Grand Canyon Karawang.
BACA SEBELUMNYA :
Ya Ampun! Pria Paruh Baya Cabuli Anak Tirinya Berusia 14 Tahun di Bekasi
“Setelah pelarian hampir dua tahun, tersangka JH ditangkap pada 15 Januari 2022, di lapak rongsokan wilayah Tanah Merah, Kelapa Gading, Jakarta Utara,” kata Deddy, Kamis (20/1/2022).
SELANJUTNYA
Ancam Tidak Biayai Sekolah….