Syarat, Alur dan Biaya Pembuatan Akta Perceraian di Bekasi
BEKASI - Syarat, alur dan biaya pembuatan akta perceraian di Kota Bekasi. Terdapat sejumlah hal administratif yang harus dilengkapi dalam pembuatan akta perceraian di Bekasi.
Syarat pembuatan akta perceraian di Kota Bekasi ini dilansir dari laman Disdukcapil Kota Bekasi.
Berikut syarat penerbitan akta perceraian di Kota Bekasi:
1.Fotocopy KK dan KTP-el
2.Asli Salinan Penetapan Pengadilan Pembatalan 3.Perceraian dari Pengadilan Negeri
4.Asli Kutipan Akta Perceraian
5.Surat Permohonan
6.Surat kuasa bagi yang dikuasakan dan fotocopy KTP-el penerima kuasa
Alur pelayanan penerbitan akta perceraian di Bekasi:
1.Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap
2.Petugas menerima dan memeriksa berkas permohonan penerbitan akta perceraian
3.Petugas menggagendakan permohonan penerbitan akta perceraian
4.Petugas membuat dan memberikan tanda terima
5.Petugas menginput data lalu mencetak register dan kutipan akta perceraian
6. a. Pejabat menerima dan memaraf register akta perceraian
b. Pejabat menyetujui dengan menandatangani secara elektronik dengan sertifikat elektronik (TTE)
7.Petugas memasukkan kutipan akta ke dalam map dan menyerahkan kepada pemohon
Pelayanan ini tidak dipungut biaya.
Info selengkapnya klik di sini
Baca Juga
- Viral Kisah Seorang Balita di Muaragembong Bekasi Suka Makan Kertas
- Dalam Semalam, 4 Warga di Perumahan Bekasi Ini Kehilangan Motor, Bikin Cemas
- Warga Alamanda Kemalingan Motor, Pelaku Mengikat Baju di Pintu, Viral
- 7 Ojol Ditabrak Mobil Saat Lagi Menunggu Order di Pinggir Jalan Harapan Indah
- Viral, Lagi Mengendarai Motor, Ibu dan Anak Dibegal di Setu Bekasi, Ini yang Terjadi