Preman Dikeroyok Pengamen di MGT, Kepala Dihajar Pakai Batu

MFA (23), pelaku pengeroyokan preman di Mutiara Gading Timur, Mustikajaya, Kota Bekasi, saat di Polsek Bantargebang, Kamis (16/11). Foto: Dokumentasi Bekasi24jam.com

Preman Dikeroyok Pengamen di MGT, Kepala Dihajar Pakai Batu, simak selengkapnya…

Polsek Bantargebang mengamankan satu orang dari lima orang pelaku kasus pengeroyokan kepada seseorang yang terjadi di Jalan Mutiara Gading Timur, Kelurahan Mustikajaya Kecamatan Mustikajaya. Pada Rabu Petang (15/11) Kemarin.

Read More
Scroll to continue reading
Scroll to continue reading

Kapolsek Bantargebang AKP Ririn Sri Damayanti mengatakan, peristiwa itu terjadi sekira pukul 18.15 WIB. Dimula, ketika korban MY mendatangi para pelaku yang ketika itu sedang berkumpul.

“Dan korban meminta rokok kepada pelaku K dengan cara memaksa, sehingga membuat pelaku dan rekan-rekannya kesal. Karena saat itu korban sempat mengatakan “Daerah Ini Gua Yang Pegang”,” ucap dia kepada awak media di Mapolsek Bantargebang, Kamis (16/11/2023).

Selepas itu, akhirnya, pelaku A langsung memukul korban, dan turut diikuti oleh para pelaku lainnya yakni N,K dan F hingga korban mengalami luka.

“Selanjutnya pelaku MR ikut memukul dan menendang korban, sehingga korban terjatuh. Dan ketika korban terjatuh pelaku lainnya yakni N,K dan F kembali menginjak-injak korban dan palaku A mencoba mengambil batu, lalu di lempar kearah kepala korban,” ujarnya.

Ia menjelaskan, atas kejadian itu, korban mengalami luka dibeberapa bagian tubuhnya pasca aksi pengeroyokan tersebut. Dimana korban, mengalami luka robek pada daun telinga sebelah kanan, luka sobek dibawah telinga kanan, lubang telinga yang turut mengeluarkan darah, hidung keluar darah dan pergelangan tangan kiri patah.

“Sedangkan mengenai beberapa pelaku lainnya A, N, K dan F melarikan diri, sedangkan pelaku MRF dapat diamankan warga, yang selanjutnya dibawa ke Polsek Bantargebang,” ujarnya.

Baca Juga :   Simak Ini Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik Sementara 6 September 2021

Ririn menambahkan, adapun beberapa alat bukti yang berhasil petugas amankan antara lain ialah satu buah batu. Kemudian, bagi kondisi korban sendiri saat ini tengah menjalani perawatan di RSUD Kota Bekasi.

“Karena kondisi korban, tengah kritis selepas mengalami aksi pengeroyokan oleh para pelaku,” imbuhnya.

Sedangkan, terhadap perkara ini, pelaku MRF dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan.

 

 

 

Related posts