Ratusan TKK menduduki kantor Pemkot Bekasi, Senin (9/10) pagi, ada apa? Simak selengkapnya…
Ratusan TKK menduduki kantor Pemkot Bekasi dan melakukan aksi unjuk rasa, Senin (09/10/2023). Dengan mereka meminta kejelasan status sebagai tenaga honorer atau TKK yang bakal berakhir pada November 2023.
Terlebih, mereka juga menolak, perihal mengisi atau mendaftarkan dirinya sebagai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) melalui LPSE yakni dengan PJLP (Penyediaan Jasa Lainnya Perorangan).
Dimana, aturan itu berpotensi tidak memperhatikan para tenaga honorer. Meski sudah memiliki masa kerja bertahun tahun. Sekaligus sesuai dengan SE Kemenpan RB yang ada dan Penataan dan Pemetaan Pegawai Non ASN di Kota Bekasi WAJIB sesuai dengan UU ASN terbaru, dengan melihat skala prioritas masa kerja.
Perwakilan Aksi Massa Rinto Sidabutar menyatakan, untuk aksi tersebut, pihaknya sudah melakukan rapat audiensi dengan para Pimpinan Daerah Pemkot Bekasi bersama Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari masing-masing perwakilan.
Hasilnya, disepakati beberapa notulensi yang menjadi titik terang bagi nasib para TKK.
“Untuk memperjuangkan nasib kita TKK di Kota Bekasi khususnya untuk informasi yang menyatakan bahwa tanggal 28 November mendatang kita mau diputus jadi TKK, tidak ada yang di putus jadi TKK,” ujar Rinto dalam membacakan hasil notulensi kepada para pegawai lainnya di Pendopo Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Senin (09/10/2023).
Ia menjelaskan, secara notulensi. Menyampaikan bahwa masa kerja TKK di Pemkot Bekasi akan berakhir sampai Bulan Desember 2023 mendatang.
“Dengan catatan SK dibikin oleh OPD masing-masing seperti biasa,” ujarnya
Point kedua ialah, bagi TKK keluaran Tahun 2020 ke bawah yang sudah masuk data di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak perlu lagi mengisi Aplikasi SIGAP.
“Sedangkan bagi TKK keluaran Bulan Juli 2021, mereka wajib mengisi di Aplikasi SIGAP. Artinya mereka belum masuk ke data BKN, ini sedang diupayakan semuanya. Karena itu regulasinya,” sambungnya.
Point Ketiga ialah, Pemerintah Kota Bekasi Pada Tahun 2024 mendatang sudah mengganggarkan terkait anggaran untuk para pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan kerja Pemkot Bekasi.
“Intinya Pemkot Bekasi tetap menyelamatkan kita sebagai TKK dan tidak ada pendzoliman, kita sedang menyesuaikan aturan yang ada arahan pak PJ Wali Kota,” jelasnya.
“Pemerintah sedang membuat Tim untuk mengurus kita.
Artinya, Pemerintah tetap memikirkan kita dan menyelamatkan kita seperti apa yang akan dipikirkan nasib kalian agar bekerja kembali dengan baik dan masih berstatus pegawai Pemerintah Daerah,” pungkasnya.