Demi Herd Immunity, Warga Kini Bisa Dapat Vaksin Booster Tiga Bulan Setelah Divaksin Dosis Kedua
Suara.com - Pemerintah mengubah aturan untuk masyarakat yang hendak mendapatkan vaksin booster Covid-19. Kini masyarakat bisa mendapatkannya apabila jarak waktu dari vaksin dosis keduanya minimal tiga bulan.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/3/2022).
"Kebijakan booster sekarang sudah revisi sekarang sudah jadi 3 bulan setelah vaksin kedua," kata Dante.
Baca Juga
- Viral Kisah Seorang Balita di Muaragembong Bekasi Suka Makan Kertas
- Dalam Semalam, 4 Warga di Perumahan Bekasi Ini Kehilangan Motor, Bikin Cemas
- Warga Alamanda Kemalingan Motor, Pelaku Mengikat Baju di Pintu, Viral
- 7 Ojol Ditabrak Mobil Saat Lagi Menunggu Order di Pinggir Jalan Harapan Indah
- Viral, Lagi Mengendarai Motor, Ibu dan Anak Dibegal di Setu Bekasi, Ini yang Terjadi