Tak Ada Pelanggaran Pemilu Soal ASN Pamer Jersey 02 di Bekasi

Tak Ada Pelanggaran Pemilu Soal ASN Pamer Jersey 02 di Bekasi, simak selengkapnya…

Bekasi24jam.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi memastikan tak ada pelanggaran pemilu soal ASN pamer jersey 02.

Bacaan Lainnya
Scroll to continue reading
Scroll to continue reading

Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Sodikin menyebut, kesimpulan Bawaslu itu didapat setelah mengundang pihak saksi ahli pidana.

Saksi ahli merujuk pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 1 ayat 35.

“Bunyinya kan ‘kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi misi program dan atau citra diri peserta pemilu’,” kata Sodikin dikutip Selasa (23/1/2024).

“Dan menurut saksi ahli, ini bukan dalam kampanye pemilu. Tidak ada ajakan untuk memilih,” jelas dia lagi.

Bawaslu pun ikut berkesimpulan bahwa aksi pamer jersey 02 itu bukan bagian dari citra diri salah satu paslon.

Sebab, jersey 02 yang dipamerkan hanya sebatas angka dan tidak ada sosok yang ditampilkan.

“Citra diri dalam PKPU 15 tahun 2024 tentang kampanye ada dalam pasal 22 ayat 4. Jadi, citra diri adalah nomor urut dan foto gambar. Menurut saksi ahli, ini dalam satu kesatuan yang utuh. Tidak ada yang diuntungkan dan dirugikan dalam kegiatan tersebut,” tutur Sodikin.

Diberitakan sebelumnya, Pemkot Bekasi diisukan bersikap tidak netral dalam kontestasi Pilpres 2024.

Hal itu mencuat ke publik usai akun media sosial Instagram @politik_kotabekasi mengunggah foto ASN memamerkan jersey nomor punggung 2.

Baca Juga :   Warga Alamanda Kemalingan Motor, Pelaku Mengikat Baju di Pintu, Viral

Belakangan diketahui, foto itu diambil dalam kegiatan pertandingan sepakbola persahabatan di Stadion Patriot Candrabhaga, Jumat (29/12/2023).

Pertandingan itu juga merupakan kegiatan rutin dan silaturahmi antar aparatur kecamatan dan kelurahan.

Kaus sepakbola yang terpampang itu juga merupakan bantuan dari Bank BJB Cabang Bekasi, yang mana setiap kecamatan masing-masing menerima 25 stel kaus dengan nomor punggung 1-25.

Mochtar Mohamad

Pos terkait