Lagi Ramai! Pedagang di Toko Online Ini Kaget Ditagih Pajak Rp 35 Juta
BEKASI24JAM - Sebuah thread twitter @txtdariolshop mendadak ramai dibicarakan di media sosial, Rabu (24/11/21). Akun itu membagikan cerita seseorang di Facebook mengenai ditagih pajak sebesar Rp. 35 juta.
"Yang udah berjualan dan baru dagang onlen, ingat kalo ada pajak. Ternyata selama ini data transaksi seller sopi diterima oleh kantor pajak, gatau kalo mp lain, kayaknya sih iya juga. Doi belum punya NPWP, 2 tahun ga bayar pajak kena 35 juta," tulis pada keterangan unggahan.
Terdapat pula, hasil tangkap layar pengguna Facebook Karina Putri Dewi. Di mana Ia menceritakan pengalamannya berjualan lewat aplikasi e-commerce.
"Saya infokan mulai sekarang perhitungankan mengenai penerapan harga jual ya. Karena penjualan kita dari awal sh*p*e sampai sekarang ternyata dihitung dan data kita di sh*p*e dikasih ke kantor pajak. Kini giliran saya yang kena," kata Karina.
"Saya harus bayar pajak ke Pratama sekian juta.. Teman saya juga kena sekitar Rp 35 juta," lanjutnya.
Ia meminta, bagi warganet lainnya untuk memperhatikan harga yang akan dijual secara online.
"Untuk MP (Market Place) yang lain saya belum dapat infonya," pungkasnya.
Baca Juga
- Viral Kisah Seorang Balita di Muaragembong Bekasi Suka Makan Kertas
- Dalam Semalam, 4 Warga di Perumahan Bekasi Ini Kehilangan Motor, Bikin Cemas
- Warga Alamanda Kemalingan Motor, Pelaku Mengikat Baju di Pintu, Viral
- 7 Ojol Ditabrak Mobil Saat Lagi Menunggu Order di Pinggir Jalan Harapan Indah
- Viral, Lagi Mengendarai Motor, Ibu dan Anak Dibegal di Setu Bekasi, Ini yang Terjadi