Tidak Ada Kenaikan UMK Tahun 2022 di Kabupaten Bekasi, Segini Nilainya…

BEKASI – Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kabupaten Bekasi dipastikan tidak akan mengalami kenaikan pada tahun 2022. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Suhup.
Menurutnya, sejauh ini Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi telah menetapkan UMK tahun 2022 sebesar Rp 4.791.843 berdasarkan regulasi yang berlaku.
“Besaran UMK 2022 ditetapkan berdasarkan hasil rapat lanjutan Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yakni unsur pemerintah, pengusaha, buruh, serta akademisi,” kata Suhup, dikutip Rabu (24/11/21).
Suhup menjelaskan, perhitungan besaran UMK telah mengacu pada PP 36 tahun 2021, batas atas UMK Kabupaten Bekasi Rp 4,3 juta. Sedangkan, kata Suhup, UMK di Kabupten Bekasi tahun ini sudah Rp 4,7 juta. 
“Sehingga untuk UMK 2022 masih menggunakan UMK 2021 atau tidak ada kenaikan,” lanjutnya.
Suhup memastikan penetapan UMK 2022 sudah sesuai peraturan yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 terkait pengupahan.
“Berdasarkan formula yang tertuang dalam regulasi tersebut, batas atas UMK Kabupaten Bekasi itu hanya sebesar Rp4.322.420 atau lebih murah dari upah tahun ini,” katanya. 

Baca Juga :   Pj Wali Kota Bekasi Wanti-wanti ASN di Pemilu 2024

Pos terkait